Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Koreksi Anda