Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103A

PP Nomor 34 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 35-2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang sebesar- besarnya bagi negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai: a. penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; b. pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; c. jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h; d. besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k. (2) Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Pasal 103B . . .
Koreksi Anda