Koreksi Pasal I
PP Nomor 34 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 35-2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Di antara Pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan Peralihan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
