Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN teknik perlakuan atas usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang disesuaikan dengan lokasi dan atau jenis usaha. (2) Penetapan teknik perlakuan atas usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut : a. tidak menebang pohon; b. teknik mengolah tanah yang tidak menimbulkan erosi; c. tidak menggunakan pestisida dan insektisida; d. tidak menggunakan peralatan mekanis; dan e. kegiatan tidak dilakukan pada kelerengan diatas 25%. (3) Penetapan teknis perlakuan atas usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merubah bentang alam dan lingkungan serta mengupayakan kelestarian unsur-unsur pendukung kelestarian lingkungan. (4) Penetapan teknis perlakuan atas usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut : a. tidak menebang pohon; b. tidak mengganggu kelestarian potensi yang dipungut; dan c. tidak menggunakan peralatan mekanis.
Koreksi Anda