Koreksi Pasal 29
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi kegiatan penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, hanya dapat dilaksanakan pada areal hutan yang memiliki potensi untuk dilakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu.
(3) Kriteria potensi hutan alam yang dapat dilakukan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Terhadap kawasan hutan alam yang tidak memenuhi kriteria potensi untuk dapat dilakukan pemanfaatan hasil hutan kayu, dilakukan rehabilitasi.
(5) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, antara lain dapat berupa usaha pemanfaatan :
a. rotan, sagu, nipah, bambu meliputi kegiatan penebangan, permudaan, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil.
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, meliputi kegiatan pemanenan, pemeliharaan, pengolahan, pemasaran hasil.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
