Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat dilaksanakan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu yang sudah ada secara alami dengan tidak merusak fungsi utama kawasan. (2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain berupa : a. mengambil rotan; b. mengambil madu; c. mengambil buah dan aneka hasil hutan lainnya; atau d. perburuan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilaksanakan secara tradisional. (3) Masyarakat dilarang melakukan pemungutan hasil hutan yang dilindungi UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda