Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk memanfaatkan ruang tumbuh yang tidak mengganggu fungsi pokok kawasan. (2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain berupa : a. usaha budidaya tanaman obat; b. usaha budidaya tanaman hias; c. usaha budidaya tanaman pangan dibawah tegakan; d. usaha budidaya jamur; e. usaha budidaya perlebahan; f. usaha budidaya atau penangkaran satwa; atau g. usaha budidaya sarang burung walet. (3) Usaha budidaya tanaman obat, usaha budidaya tanaman hias, dan usaha budidaya tanaman pangan dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, meliputi kegiatan persemaian, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran. (4) Usaha budidaya perlebahan dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, meliputi kegiatan pembuatan tempat sarang lebah, pemeliharaan, pemanenan dan pengamanan. (5) Usaha budidaya penangkaran satwa dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, berupa kegiatan perbanyakan dan atau pembesaran satwa liar di dalam hutan produksi. (6) Usaha budidaya sarang burung walet dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g, meliputi kegiatan pemeliharaan, pengamanan dan pemanenan.
Koreksi Anda