Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berupa segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan. (2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. usaha budidaya tanaman obat (herba); b. usaha budidaya tanaman hias; c. usaha budidaya jamur; d. usaha budidaya perlebahan; e. usaha budidaya penangkaran satwa liar; atau f. usaha budidaya sarang burung walet. (3) Dalam pelaksanaan pemanfaatan kawasan pada hutan lindung tidak boleh : a. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; b. membangun sarana dan prasarana permanen; dan/atau c. mengganggu fungsi kawasan. (4) Usaha budidaya tanaman obat (herba), usaha budidaya tanaman hias dan usaha budidaya tanaman jamur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, meliputi persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran. (5) Usaha budidaya perlebahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, meliputi kegiatan pembuatan tempat sarang lebah, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran. (6) Usaha budidaya penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, meliputi kegiatan perbanyakan dan atau pembesaran satwa liar. (7) Usaha budidaya sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, meliputi kegiatan pemeliharaan, pemanenan dan pengamanan serta pemasaran.
Koreksi Anda