Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan pada kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari: a. tata hutan cagar alam; dan b. tata hutan suaka margasatwa. (2) Tata hutan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memuat kegiatan : a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata; b. inventarisasi dan identifikasi potensi dan kondisi kawasan; c. inventarisasi dan identifikasi permasalahan di kawasan dan wilayah sekitarnya; d. perisalahan hutan; dan e. pengukuran dan pemetaan. (3) Tata hutan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selain memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga memuat: a. pembagian kawasan ke dalam blok-blok; dan b. pemancangan tanda batas blok.
Koreksi Anda