Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. kawasan hutan suaka alam;
b. kawasan hutan pelestarian alam; dan
c. taman buru.
Koreksi Anda
