Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari : a. kawasan hutan suaka alam; b. kawasan hutan pelestarian alam; dan c. taman buru.
Koreksi Anda