Koreksi Pasal 25
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian dan meningkatkan fungsi pokoknya.
(2) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dapat berupa :
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. pemungutan hasil hutan kayu; atau
f. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
