Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung dapat berupa : a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; atau c. pemungutan hasil hutan bukan kayu. (2) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan pada blok pemanfaatan.
Koreksi Anda