Koreksi Pasal 16
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Koreksi Anda
