Koreksi Pasal 55
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester atau laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 56 …
Koreksi Anda
