Koreksi Pasal 39
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gadung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas Perusahaan;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda
