Koreksi Pasal 37
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
