Koreksi Pasal 35
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda
