Koreksi Pasal 23
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengatur dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senatiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d. MENETAPKAN …
d. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai dengan kebijakan pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h. melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
i. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. MENETAPKAN gaji, pensiunan/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(2) Untuk menyelengarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda
