Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 21 …
Koreksi Anda