Koreksi Pasal 8
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. mencetak uang rupiah untuk Bank INDONESIA;
b. mencetak barang cetakan berharga, surat berharga dan barang cetakan lainnya serta membuat barang cetakan logam;
c. membuat bahan uang dan bahan cetakan berharga, serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan;
d. mencetak uang, barang cetakan berharga, membuat bahan uang dan bahan cetakan berharga untuk negara lain;
e. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
