Koreksi Pasal 6
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan dengan mengutamakan segi-segi keamanan (security).
Koreksi Anda
