Koreksi Pasal 2
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1982 yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1985, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
