Pasal 1
Arti Pegawai Negeri
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam Peraturan ini ialah mereka, yang diangkat sebagai pegawai Negeri tetap oleh Pembesar Sipil yang berwajib dan menerima gaji dari anggaran Negara untuk belanja Pegawai.
PP Nomor 34 Tahun 1949
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERATURAN UMUM
PERATURAN ISTIMEWA
PERATURAN PERALIHAN
PENUTUP