Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor: a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. Pasal 64...
Koreksi Anda