Koreksi Pasal 63
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Pasal 64...
Koreksi Anda
