Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 . . . PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_
Koreksi Anda