Koreksi Pasal 59
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
