Koreksi Pasal 58
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
Koreksi Anda
