Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penyedia Energi; b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan c. Produsen. (2) Pembinaan . . . SK No 16703 I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peningkatan kesadaran; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. riset dan inovasi.
Koreksi Anda