Koreksi Pasal 56
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi.
(21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2).
Koreksi Anda
