Koreksi Pasal 55
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
