Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda