Koreksi Pasal 53
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
