Koreksi Pasal 52
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
Koreksi Anda
