Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; dan/atau c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52... BUK INDONESTA
Koreksi Anda