Koreksi Pasal 50
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi;
dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat MENETAPKAN bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
