Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi. (3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan.
Koreksi Anda