Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 2. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 3. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. 4. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi. 5. Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 6. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara elisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas. 7. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/ atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama. 8. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi. 9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 1O. Bentuk . . . BLIK INDONESTA 1O. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yarig berlaku di Republik INDONESIA. 11. Produsen Peralatan Hemat Energi yang selanjutnya disebut Produsen adalah perseorangan atau Badan Usaha yang memproduksi peralatan hemat Energi. 12. Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan hemat Energi. 13. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 14. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi. 15. Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan Penyediaan Energi. 16. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi. 17. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi. 18. Peralatan Pemanfaat Energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Sumber Energi atau Energi. 19. Peralatan Hemat Energi adalah Peralatan Pemanfaat Energi yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Energi secara hemat sesuai dengan standar hemat Energi yang ditetapkan. 20. Manajemen . . . BLIK INDONESIA 20. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. 2 I. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi. 22. Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi. 23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi. 26. Kementerian Negara/ l,embaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara. 27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. BABII ... BUK INDON
Koreksi Anda