PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum meliputi:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi.
(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Sarana Perkeretaapian umum meliputi:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk:
a. Badan Usaha milik negara;
b. Badan Usaha milik daerah; atau
c. badan hukum INDONESIA.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk menyelenggarakan Perkeretaapian.
(1) Pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum dilakukan melalui:
a. tender;
b. penunjukan langsung; atau
c. penugasan.
(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat.
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
b. tidak ada Badan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi pelayanan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perjanjian konsesi; atau
b. perjanjian kerjasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
f. penyelesaian sengketa;
g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h. fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian;
i. keadaan memaksa;
j. untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan
k. tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada:
a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi;
atau
c. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel;
b. stasiun Kereta Api;
c. fasilitas operasi;
d. depo;
e. balai yasa; dan
f. fasilitas pendukung lainnya.
(3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2) Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. metode pelaksanaan;
g. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan
i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disahkan oleh Menteri.
(4) Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
(2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c. tersedianya tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian, tenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
d. menyediakan peralatan untuk perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum
dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian;
c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian;
f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian;
g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. metode pelaksanaan;
h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL-UPL; dan
j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus;
c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin atau sertifikat;
c. pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
(2) Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan izin atau sertifikat.