Koreksi Pasal 23
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian dan MEMUTUSKAN permohonan pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Besaran pinjaman yang diberikan Pemerintah kepada LPS paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS.
Koreksi Anda
