Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang berasal dari: a. dalam negeri; dan/atau b. luar negeri. (2) Pelaksanaan pinjaman yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda