Koreksi Pasal 19
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang berasal dari:
a. dalam negeri; dan/atau
b. luar negeri.
(2) Pelaksanaan pinjaman yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
