Koreksi Pasal 18
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c yang dapat dibeli oleh pihak tertentu dan diterbitkan di pasar domestik maupun pasar internasional.
(2) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penawaran umum; dan/atau
b. penawaran terbatas.
(3) Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan otoritas pasar modal sesuai dengan wilayah penerbitan surat utang.
(4) Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa obligasi, sukuk, dan/atau surat berharga lainnya.
(5) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan di pasar internasional, penerbitan surat utang dilakukan setelah LPS berkonsultasi dengan Menteri.
(6) Tata cara penerbitan surat utang diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
