Koreksi Pasal 15
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk Penanganan Bank, LPS dapat melakukan:
a. Repo kepada BI;
b. penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;
c. penerbitan surat utang;
d. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
e. pinjaman kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
