Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat memilih cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal. (2) Dalam memilih cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. kondisi perekonomian; b. kompleksitas permasalahan Bank; c. kebutuhan waktu penanganan; d. ketersediaan investor; dan/atau e. efektivitas penanganan permasalahan Bank.
Koreksi Anda