Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini adalah pengaturan kewenangan LPS dalam rangka:
a. penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020; dan
b. melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
