Koreksi Pasal 6
PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai Pemilik Gudang memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang yang dikenai sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam Gudang.
Koreksi Anda
