Koreksi Pasal 8
PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Koreksi Anda
