Koreksi Pasal 6
PP Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
