Koreksi Pasal 4
PP Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2. Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4813) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
