Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui kegiatan: a. permodalan; b. penjaminan; c. pendampingan; d. pelatihan; e. konsultasi; f. bimbingan teknis; dan/atau g. penyediaan data dan informasi.
Koreksi Anda