Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda