Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya. (2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan b. kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda